Lampung,- Lembaga Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan layanan internet berkecepatan tinggi di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.
Pendiri JERAT, Sandi Candra Pratama, S.Psi, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam proyek yang dimenangkan oleh PT Sumatra Multimedia Solusi (SMS) tersebut.
Berdasarkan laporan satuan kerja (Satker), proyek senilai total Rp 8,28 miliar itu terdiri atas dua paket, yakni Fiber Optik Domestik 5000 Mbps (Rp 4,8 miliar) dan Fiber Optik Internasional 2000 Mbps (Rp 3,48 miliar).
Namun, hasil penelusuran JERAT menemukan sejumlah kejanggalan. Dalam laporan Satker, kontribusi Produk Dalam Negeri (PDN) tercatat 0 persen, bertentangan dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 017/TEL.02.02/2018 yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam penyelenggaraan layanan internet.
Selain itu, terdapat dugaan mark-up harga yang signifikan. Harga di E-Katalog PT SMS tercatat hanya Rp 541,68 juta/tahun untuk paket domestik dan Rp 355,2 juta/tahun untuk paket internasional, namun pembelian oleh Dinas Kominfotik mencapai Rp 4,8 miliar dan Rp 3,48 miliar.
“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif dan indikasi tindak pidana korupsi. Kami mendesak Kejati Lampung segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap proyek ini,” tegas Sandi Candra Pratama, Jumat (7/11/2025).
Pendiri LSM JERAT menilai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, yang diduga dilakukan oleh PPK dan pihak Penyedia.
Sebelumnya,.
Pengadaan layanan internet berkecepatan tinggi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 diduga bermasalah. Berdasarkan informasi laporan detail paket satuan kerja (satker), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek fiber optik domestik dan internasional yang dimenangkan oleh PT Sumatra Multimedia Solusi (SMS).
Dalam laporan tersebut tercatat dua paket besar, yakni:
Fiber Optik Domestik 5000 Mbps senilai Rp 4,8 miliar
Fiber Optik Internasional 2000 Mbps senilai Rp 3,48 miliar
Keduanya dilaksanakan melalui metode Epercusing / E-Katalog
Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya beberapa indikasi pelanggaran:
Berdasarkan laporan detail paket satker didapat informasi PT SMS tidak menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan nilai kontribusi PDN tercatat 0. Padahal, sesuai Keputusan Menteri Kominfo No. 017/TEL.02.02/2018, penyelenggara jasa internet diwajibkan memanfaatkan produk dalam negeri dalam pelaksanaan usahanya.
Alamat resmi PT. SMS di situs web resminya tercatat di Komplek Ruko BKP, Jl. Bukit Kemiling Permai Raya No.78 Blok A77, Kemiling, Bandar Lampung, sedangkan dalam izin resmi Kementerian Kominfo, alamat perusahaan terdaftar di Jl. Beringin Gg. Tangkil No.27 Sepang Jaya Labuhan Ratu Bandar Lampung.
Selain itu, alamat Komplek Ruko BKP, Jl. Bukit Kemiling Permai Raya No.78 Blok A77, Kemiling, Bandar Lampung juga di pakai oleh PT. TELEMATIKA MEDIA SOLUSI (TSM).
Perbedaan dan tumpang tindih alamat ini dinilai melanggar kewajiban pelaporan perubahan alamat sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Kominfo tersebut, serta bertentangan dengan Perlem LKPP No.12 Tahun 2021 terkait keabsahan lokasi kantor penyedia.
Harga pembelian melalui e-purchasing yang tertera di laporan detail paket satker kominfotik Provinsi Lampung jauh lebih tinggi dari harga yang tertera di E-Katalog PT. SMS yang di tunjuk sebagai penyedia:
Hasil penelusuran di E-Katalog PT. SMS di ketahui harga Fiber Optik Domestik 5000 Mbps sebesar Rp 541,68 juta/tahun, namun tercatat Kominfotik Prov. Lampung membeli dengan harga Rp 4,8 miliar, selisih Rp 4,26 miliar.
Begitupun harga Fiber Optik Internasional 2000 Mbps di e-katalog PT. SMS sebesar Rp 355,2 juta/tahun, namun tercatat kominfotik Prov. Lampung membeli dengan harga Rp 3,48 miliar, selisih Rp 3,12 miliar.
Selain itu, berdasarkan catatan penjualan resmi di E- Katalog PT. SMS, tidak ada transaksi untuk kedua produk tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pembelian tidak dilakukan melalui e-purchasing sebagaimana dilaporkan.
Berdasarkan beberapa temuan diatas dapat disimpulkan bahwa ketidaksesuaian alamat, tidak menggunakan PDN dan dugaan mark-up harga menunjukkan indikasi adanya pelanggaran terhadap spesifikasi administratif dan potensi tindak pidana korupsi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana (PP) di lingkungan Dinas Kominfotik Provinsi Lampung diduga melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara serta menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Kasus ini memunculkan sorotan publik terhadap transparansi dan integritas proses pengadaan di lingkungan Pemprov Lampung. Diperlukan audit menyeluruh dan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kominfotik, PT Sumatra Multimedia Solusi, serta lembaga terkait seperti LKPP dan Kementerian Kominfo untuk memastikan kebenaran data dan dugaan penyimpangan yang terjadi.
Saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapp Ganjar Jationo, kepada Dinas Kominfotik provinsi lampung enggan memberikan tanggapan. (Tim)














