Menu

Mode Gelap
Ada Kejanggalan Dalam Pemenang Tender Di Kemenag Lampung Apakah Ada Kegiatan “Transaksi Fiktif” Di Diskominfo Tubaba ? Dugaan Pelanggaran Distribusi Obat Oleh Dinkes Lampung, Jadi Sorotan LSM JERAT Yantoni : Jika Terbukti Diskominfo Melakukan Korupsi, Kita Lanjutkan Ke APH Ada Indikasi Korupsi Internet Sekretaris Diskominfo Tubaba Enggan Berkomentar WARNING !! Dinkes Lampung Distribusi Obat Menggunakan Jasa PT. Pos Indonesia

Internasional

Ada Kejanggalan Dalam Pemenang Tender Di Kemenag Lampung

badge-check


					Ada Kejanggalan Dalam Pemenang Tender Di Kemenag Lampung Perbesar

Bandar Lampung —

Proses tender pembangunan gedung kantor Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2025 di bawah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung diduga kuat bermasalah. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen dan data LPSE serta LPJK, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian administrasi yang berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tender dengan nilai pagu dan HPS sebesar Rp1.300.000.000,00 tersebut dimenangkan oleh PT. Junggernaut Aeternus Konstuksi, yang beralamat di Jl. Tirtayasa, Kampung Beringin, Komplek Gg. Mushollah Darusallam No.26 LK I, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Namun, hasil penelusuran mendalam di situs LPJK dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menemukan bahwa nama badan usaha yang terdaftar secara hukum adalah “PT. Juggernaut Aeternus Konstruksi” — bukan “Junggernaut” seperti yang tercantum dalam dokumen tender di LPSE Kemenag.

Perbedaan penulisan nama perusahaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan profesionalitas panitia pengadaan (Pokja) di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung.
Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi lemahnya verifikasi administratif dalam proses evaluasi tender, padahal sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) seharusnya menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih lanjut, hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT. Juggernaut Aeternus Konstruksi tidak tercantum dalam Lembaran Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Padahal, sesuai Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Permenkumham Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010, pengumuman dalam BNRI merupakan syarat sah berdirinya badan hukum PT. Tanpa pengumuman tersebut, keberadaan perusahaan secara hukum dapat dianggap belum sah sepenuhnya.

Temuan lain menunjukkan bahwa PT. Juggernaut Aeternus Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 (Gedung Perkantoran), padahal kualifikasi tersebut merupakan syarat utama yang ditetapkan oleh panitia tender untuk proyek pembangunan gedung kantor.
Ketiadaan SBU ini berarti perusahaan seharusnya gugur pada tahap evaluasi teknis, namun faktanya tetap dinyatakan pemenang tender.

Berdasarkan data Ditjen AHU, PT. Juggernaut Aeternus Konstruksi baru didirikan pada 5 Desember 2024 dengan nomor pengesahan AHU-0097466.AH.01. Tahun 2024.
Dengan usia yang baru sekitar delapan bulan saat mengikuti tender pada Juli 2025, perusahaan ini jelas belum memenuhi persyaratan pengalaman minimal empat tahun sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Dugaan pelanggaran juga ditemukan pada susunan pengurus perusahaan.
Komisaris perusahaan, Suhendra Antarikawan, S.E., diduga juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) pada PT. Aranta Bangun Nusantara.
Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 88 Ayat (3) yang menegaskan bahwa tenaga kerja konstruksi tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan lain.

Sementara itu, penanggung jawab teknik, Panji Harkenas, S.H., hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Muda Teknik Jembatan, bukan subklasifikasi gedung perkantoran seperti yang disyaratkan dalam dokumen tender.
Selain itu, PT. Juggernaut Aeternus Konstruksi tidak memiliki personil manajerial PJS (Penanggung Jawab Subklasifikasi) sesuai ketentuan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021.

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa proses tender pembangunan gedung Kemenag Lampung tidak dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Kondisi ini memunculkan indikasi adanya persekongkolan antara pihak Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, dan pihak PT. Juggernaut Aeternus Konstruksi.

Dugaan ini mengarah pada pelanggaran aturan pengadaan serta indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dan PT. Juggernaut Aeternus Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
Publik menanti langkah Inspektorat Jenderal Kemenag, LKPP, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran dan memastikan proses pengadaan proyek pembangunan gedung kantor tersebut benar-benar dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apakah Ada Kegiatan “Transaksi Fiktif” Di Diskominfo Tubaba ?

10 November 2025 - 04:06 WIB

Dugaan Pelanggaran Distribusi Obat Oleh Dinkes Lampung, Jadi Sorotan LSM JERAT

9 November 2025 - 05:56 WIB

Yantoni : Jika Terbukti Diskominfo Melakukan Korupsi, Kita Lanjutkan Ke APH

8 November 2025 - 07:27 WIB

Ada Indikasi Korupsi Internet Sekretaris Diskominfo Tubaba Enggan Berkomentar

8 November 2025 - 07:05 WIB

WARNING !! Dinkes Lampung Distribusi Obat Menggunakan Jasa PT. Pos Indonesia

8 November 2025 - 03:19 WIB

Trending di Internasional