Menu

Mode Gelap
Ada Kejanggalan Dalam Pemenang Tender Di Kemenag Lampung Apakah Ada Kegiatan “Transaksi Fiktif” Di Diskominfo Tubaba ? Dugaan Pelanggaran Distribusi Obat Oleh Dinkes Lampung, Jadi Sorotan LSM JERAT Yantoni : Jika Terbukti Diskominfo Melakukan Korupsi, Kita Lanjutkan Ke APH Ada Indikasi Korupsi Internet Sekretaris Diskominfo Tubaba Enggan Berkomentar WARNING !! Dinkes Lampung Distribusi Obat Menggunakan Jasa PT. Pos Indonesia


					Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik. Tujuannya adalah agar Wartawan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Untuk menjamin kemerdekaan Pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, Wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk;

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik;

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap;

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan;

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani;

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik;

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa;

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.