Menu

Mode Gelap
Resmi di Buka Turnamen Sepak Bola PDIP dan ARPOL Championship Cup 2026 Tubaba Serah Terima Jabatan Ketua Pengurus Daerah HIMPAUDI, Ini Kata Bunda PAUD Tubaba Yayasan Siger Buka-bukaan Soal Progres Izin Operasional dan Transparansi Dana Hibah Ada Kejanggalan Dalam Pemenang Tender Di Kemenag Lampung Apakah Ada Kegiatan “Transaksi Fiktif” Di Diskominfo Tubaba ? Dugaan Pelanggaran Distribusi Obat Oleh Dinkes Lampung, Jadi Sorotan LSM JERAT

Lampung

Ada Indikasi Korupsi Internet Sekretaris Diskominfo Tubaba Enggan Berkomentar

badge-check


					Ada Indikasi Korupsi Internet Sekretaris Diskominfo Tubaba Enggan Berkomentar Perbesar

Tulang Bawang Barat,- Belanja paket layanan internet oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Berdasarkan penelusuran terhadap daftar detail paket satuan kerja (satker), ditemukan adanya selisih harga signifikan antara nilai kontrak pengadaan dan harga resmi yang tercantum di e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam dokumen yang diperoleh, Diskominfo Tulang Bawang Barat menganggarkan dua paket layanan internet dari PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) melalui e-Katalog 5.0.

1. Paket Domestic FO 200 Mbps Internet SME senilai Rp501.600.000
Sementara itu, harga resmi di e-Katalog PT Indonesia Comnets Plus untuk wilayah Sumatera tercantum sebesar Rp7.637.910 per bulan, atau Rp91.654.920 per tahun.
Dengan demikian, terdapat selisih harga mencapai Rp409.945.080.

2. Paket Domestic FO 100 Mbps Internet SME senilai Rp180.000.000
Berdasarkan data e-Katalog, harga berlangganan layanan serupa untuk wilayah Sumatera tercatat Rp5.796.420 per bulan, atau Rp69.557.040 per tahun.
Selisih harga antara nilai kontrak dan e-Katalog mencapai Rp110.442.960.

Total potensi selisih harga dari kedua paket tersebut mencapai lebih dari Rp520 juta.

Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Aidil Adrian, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tubaba, enggan memberikan tanggap. Jum’at (07/11/2025)

Sementara itu, pengadaan melalui e-Katalog seharusnya mengacu pada harga resmi yang telah tercantum dalam sistem LKPP guna memastikan efisiensi dan transparansi belanja pemerintah.

Temuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian Inspektorat Daerah, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran Negara. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi di Buka Turnamen Sepak Bola PDIP dan ARPOL Championship Cup 2026 Tubaba

31 Januari 2026 - 07:31 WIB

Serah Terima Jabatan Ketua Pengurus Daerah HIMPAUDI, Ini Kata Bunda PAUD Tubaba

30 Januari 2026 - 06:10 WIB

Yayasan Siger Buka-bukaan Soal Progres Izin Operasional dan Transparansi Dana Hibah

24 Januari 2026 - 02:57 WIB

Ada Kejanggalan Dalam Pemenang Tender Di Kemenag Lampung

11 November 2025 - 13:35 WIB

Apakah Ada Kegiatan “Transaksi Fiktif” Di Diskominfo Tubaba ?

10 November 2025 - 04:06 WIB

Trending di Lampung