Menu

Mode Gelap
Ucapan Terimakasih Atas Kinerja, Polres Tubaba Tetapkan dan Penangkapan Tersangka Diduga Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan Berencana, Masyarakat Kecewa Atas Kinerja Polres Tubaba Diduga Melanggar KIP, LBH PAI Minta Instansi Terkait Tindak Tegas Oknum Kepala Desa di Banten Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini Kapolri Ucapkan Selamat HUT ke-73 Kopassus, Kagumi Prestasi Prajurit Baret Merah Liar Sulit Terkendali, IMO-Indonesia Dukung Sikap Tegas Mahkamah Agung Berantas Korupsi

Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

badge-check


					Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Perbesar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada 20 Maret 2025.

“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Kamis (10/4/2025).

Ia menyebut, sembilan tersangka itu adalah Abdul Rasyid selaku Kades Segarajaya sejak 2023 sampai saat ini. Dia menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.

Kemudian, tersangka kedua adalah MS selaku eks Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL. Selamjutnya, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.

Lalu, Y selaku Staff Segarajaya; S sebagai Staff Segarajaya, kecamatan Tarumajaya; AP selaku Ketua Tim Suport PTSL; GG selaku Petugas Ukur Tim Suport; MJ selaku Operator Komputer; dan HS selaku Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL. Seluruh tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.

“Kepada tersangka MS dan S, Abdul Rasyid, JR, dan Y dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Selain itu, kepada para tersangka dari Tim Suport PTSL tahun 2021 dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” ujarnya.(Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Ucapkan Selamat HUT ke-73 Kopassus, Kagumi Prestasi Prajurit Baret Merah

17 April 2025 - 02:26 WIB

Liar Sulit Terkendali, IMO-Indonesia Dukung Sikap Tegas Mahkamah Agung Berantas Korupsi

17 April 2025 - 02:14 WIB

DPR RI Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

15 April 2025 - 05:33 WIB

Penyelundupan 192 Kg Sabu Digagalkan di Aceh, Satu Kurir Ditangkap

15 April 2025 - 05:30 WIB

Polri Kembali Kirim Pasukan untuk Misi Perdamaian PBB

14 April 2025 - 16:59 WIB

Trending di Jakarta