Menu

Mode Gelap
Ucapan Terimakasih Atas Kinerja, Polres Tubaba Tetapkan dan Penangkapan Tersangka Diduga Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan Berencana, Masyarakat Kecewa Atas Kinerja Polres Tubaba Diduga Melanggar KIP, LBH PAI Minta Instansi Terkait Tindak Tegas Oknum Kepala Desa di Banten Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini Kapolri Ucapkan Selamat HUT ke-73 Kopassus, Kagumi Prestasi Prajurit Baret Merah Liar Sulit Terkendali, IMO-Indonesia Dukung Sikap Tegas Mahkamah Agung Berantas Korupsi

Uncategorized

Diduga Melanggar KIP, LBH PAI Minta Instansi Terkait Tindak Tegas Oknum Kepala Desa di Banten

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Banten – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI) Pusat, Hery Gunawan,S.H.,C.MK minta Instansi terkait tindak tegas oknum kepala desa di banten tidak memberikan Informasi Publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Senin, 12 Mei 2025.

Manfaat keterbukaan informasi publik antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi.

“Bahwa Hak atas Informasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi disebut Hak Publik”, ungkapnya.

Adapun sanksi-sanksi yang harus diberikan oleh instansi terkait apabila informasi publik tidak diberikan adalah Sanksi administrasi yang dapat dikenakan apabila informasi publik tidak diberikan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan kewenangan yang berwenang memberikan sanksi.

Sanksi ini dapat berupa teguran, demosi, pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat. Selain sanksi administrasi, pelanggaran UU KIP juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Bahwa berdasarkan Pasal 52 Sanksi Pidana Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).” kata Hery.(LBH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dokkes Polres Tuba Rutin Cek Kesehatan Personel di Pos Pam dan Pos Yan

3 April 2025 - 15:09 WIB

Trending di Tulang Bawang