Menu

Mode Gelap
Ada Kejanggalan Dalam Pemenang Tender Di Kemenag Lampung Apakah Ada Kegiatan “Transaksi Fiktif” Di Diskominfo Tubaba ? Dugaan Pelanggaran Distribusi Obat Oleh Dinkes Lampung, Jadi Sorotan LSM JERAT Yantoni : Jika Terbukti Diskominfo Melakukan Korupsi, Kita Lanjutkan Ke APH Ada Indikasi Korupsi Internet Sekretaris Diskominfo Tubaba Enggan Berkomentar WARNING !! Dinkes Lampung Distribusi Obat Menggunakan Jasa PT. Pos Indonesia

Lampung

Dugaan Pelanggaran Distribusi Obat Oleh Dinkes Lampung, Jadi Sorotan LSM JERAT

badge-check


					Dugaan Pelanggaran Distribusi Obat Oleh Dinkes Lampung, Jadi Sorotan LSM JERAT Perbesar

Bandar Lampung —Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) menyoroti kegiatan pendistribusian obat dan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang diduga melanggar regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pendiri LSM JERAT, Sandi Candra Pratama, S.Psi., mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini muncul setelah diketahui adanya kegiatan distribusi obat, vaksin, makanan, dan minuman tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai lebih dari Rp178 juta yang diserahkan kepada PT Pos Indonesia (Persero).

Menurut Sandi, penunjukan PT Pos Indonesia sebagai pihak distribusi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sebagaimana diatur oleh BPOM.

“Distribusi obat dan alat kesehatan memiliki standar ketat yang diatur BPOM. Penyaluran harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan kompetensi sesuai CDOB. Jika ini dilanggar, maka ada potensi pelanggaran hukum dan risiko terhadap mutu serta keamanan obat,” ujar Sandi dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Sandi menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melaporkan dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan berkonsultasi dengan pihak Kejati Lampung untuk memastikan apakah kegiatan ini memenuhi unsur pelanggaran hukum. Negara tidak boleh abai terhadap regulasi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi Lampung diduga melanggar regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait distribusi obat dan alat kesehatan. Dugaan pelanggaran ini muncul setelah diketahui bahwa distribusi obat, vaksin, makanan, dan minuman tahun anggaran 2025 senilai Rp178 juta lebih diserahkan kepada PT Pos Indonesia (Persero) yang tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi dalam penyaluran obat sesuai standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat dua paket belanja pada tahun 2025, yaitu:

1. Belanja pengiriman distribusi alat kesehatan, obat, vaksin, makanan dan minuman UPTD IFKA senilai Rp89.995.500.

2. Belanja pengiriman distribusi obat-obatan ke 14 kabupaten/kota senilai Rp88.733.060.
Kedua paket tersebut dilaksanakan melalui LPSE Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dengan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pengiriman.

Namun, merujuk pada Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, disebutkan bahwa kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat wajib dilakukan oleh pihak yang menerapkan standar CDOB — yakni Perusahaan Besar Farmasi (PBF), PBF Cabang, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, atau Industri Farmasi.

PT Pos Indonesia sendiri bukanlah perusahaan yang termasuk dalam kategori tersebut. Berdasarkan penelusuran di laman resmi BPOM https://sertifikasicdob.pom.go.id, PT Pos Indonesia tidak terdaftar sebagai pemegang Sertifikat CDOB.

“PT Pos Indonesia bergerak di bidang jasa pengiriman, remitansi, dan layanan pembayaran, bukan sebagai penyalur obat yang tunduk pada standar CDOB. Artinya, mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjaga mutu, keamanan, serta khasiat obat selama proses distribusi,” ujar sumber internal yang memahami proses pengadaan di Dinas Kesehatan.

Dalam Pasal 5 Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025, ditegaskan bahwa penerapan standar CDOB wajib dibuktikan dengan sertifikat resmi. Tanpa sertifikat tersebut, kegiatan distribusi obat berpotensi melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat pengguna layanan kesehatan.

Selain itu, berdasarkan aturan CDOB, standar distribusi mencakup aspek penting seperti manajemen mutu, fasilitas penyimpanan, operasional, transportasi, hingga penanganan produk rantai dingin (cold chain) untuk obat dan vaksin. PT Pos Indonesia tidak memiliki fasilitas khusus untuk menjamin seluruh aspek tersebut.

Dugaan pelanggaran ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penggunaan anggaran. Semestinya, proses distribusi obat menjadi tanggung jawab PBF atau PBF cabang tempat pembelian obat dilakukan. Dengan demikian, belanja tambahan untuk distribusi oleh pihak ketiga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu.

“Jika Dinas Kesehatan tetap menggunakan jasa PT Pos Indonesia untuk distribusi obat, ini bisa diartikan sebagai tindakan yang menguntungkan korporasi tertentu dan berpotensi masuk dalam kategori indikasi korupsi, karena mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan BPOM,” ujar pengamat kebijakan publik.

Pengiriman obat dan vaksin tanpa penerapan standar CDOB menimbulkan risiko terhadap mutu dan stabilitas produk farmasi. Hal ini berpotensi mengurangi efektivitas obat, bahkan membahayakan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan di 14 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Para ahli kesehatan mendesak agar Badan POM dan aparat penegak hukum segera menelusuri pengadaan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi distribusi obat.

“Distribusi obat bukan sekadar pengiriman barang biasa. Ini menyangkut keselamatan manusia. Harusnya hanya dilakukan oleh pihak yang tersertifikasi CDOB,” tegas salah satu akademisi bidang farmasi dari Universitas Lampung.

Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap:

1. Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas pedoman teknis CDOB.

2. Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung perlu memberikan klarifikasi terkait alasan pemilihan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa distribusi obat dan vaksin, serta menjelaskan langkah-langkah mitigasi untuk menjamin keamanan dan mutu obat yang disalurkan ke masyarakat.

Saat konfirmasi Via Whatsapp, Qurota Aini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Alat Kesehatan (IFKA) Dinas Kesehatan provinsi Lampung, mengatakan dirinya sedang berasa diluar kantor.

” Hari ini saya sedang tidak di kantor, biar enak kita ketemu nanti dijadwalkan kembali ya, “ujarnya. Jum’at (7/11/2025) (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Kejanggalan Dalam Pemenang Tender Di Kemenag Lampung

11 November 2025 - 13:35 WIB

Apakah Ada Kegiatan “Transaksi Fiktif” Di Diskominfo Tubaba ?

10 November 2025 - 04:06 WIB

Yantoni : Jika Terbukti Diskominfo Melakukan Korupsi, Kita Lanjutkan Ke APH

8 November 2025 - 07:27 WIB

Ada Indikasi Korupsi Internet Sekretaris Diskominfo Tubaba Enggan Berkomentar

8 November 2025 - 07:05 WIB

WARNING !! Dinkes Lampung Distribusi Obat Menggunakan Jasa PT. Pos Indonesia

8 November 2025 - 03:19 WIB

Trending di Internasional