Menu

Mode Gelap
Ucapan Terimakasih Atas Kinerja, Polres Tubaba Tetapkan dan Penangkapan Tersangka Diduga Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan Berencana, Masyarakat Kecewa Atas Kinerja Polres Tubaba Diduga Melanggar KIP, LBH PAI Minta Instansi Terkait Tindak Tegas Oknum Kepala Desa di Banten Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini Kapolri Ucapkan Selamat HUT ke-73 Kopassus, Kagumi Prestasi Prajurit Baret Merah Liar Sulit Terkendali, IMO-Indonesia Dukung Sikap Tegas Mahkamah Agung Berantas Korupsi

Nasional

Penyelundupan 192 Kg Sabu Digagalkan di Aceh, Satu Kurir Ditangkap

badge-check


					Penyelundupan 192 Kg Sabu Digagalkan di Aceh, Satu Kurir Ditangkap Perbesar

Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 kilogram sabu di Aceh. Dalam operasi tersebut, seorang kurir berinisial M (36) ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Aceh Medan Bireun, tepatnya di wilayah Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, Aceh, pada Selasa (8/4/2025).

“Kami telah mengamankan satu tersangka berinisial M yang berperan sebagai kurir darat,” kata Eko di Mabes Polri, Senin (14/4/2025).

Tersangka M ditangkap saat mengendarai mobil Honda City bernomor polisi BL-1339-VZ. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 karung yang diduga berisi sabu. Setelah dihitung, total berat narkotika tersebut mencapai 192 kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Satgas NIC pada April 2025 mengenai rencana pengiriman sabu dari perairan Selat Malaka menuju Aceh. Pada Minggu (6/4), diketahui jaringan narkotika tersebut telah bergerak menggunakan sebuah boat untuk menjemput paket narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dibagi menjadi dua, yakni tim laut yang melibatkan kapal Bea Cukai untuk melakukan patroli, serta tim darat yang bergerak ke pesisir untuk memprofil jaringan penerima.

Pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa kapal pembawa sabu telah merapat dan barang telah diserahkan kepada penerima di darat. Tim darat segera melakukan penyisiran di wilayah pantai Pandrah Bireun dan menemukan kendaraan yang dicurigai membawa sabu.

Pengejaran pun dilakukan, hingga akhirnya tersangka M berhasil ditangkap dan 192 kilogram sabu diamankan sebagai barang bukti. Polisi masih mendalami jaringan terkait kasus ini.(Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Ucapkan Selamat HUT ke-73 Kopassus, Kagumi Prestasi Prajurit Baret Merah

17 April 2025 - 02:26 WIB

Liar Sulit Terkendali, IMO-Indonesia Dukung Sikap Tegas Mahkamah Agung Berantas Korupsi

17 April 2025 - 02:14 WIB

DPR RI Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

15 April 2025 - 05:33 WIB

Polri Kembali Kirim Pasukan untuk Misi Perdamaian PBB

14 April 2025 - 16:59 WIB

Polri Lakukan Mutasi dan Promosi Jabatan Untuk 49 Perwira Tinggi & Menengah

14 April 2025 - 11:30 WIB

Trending di Jakarta